20.8 C
Indonesia
BerandaNEWSBP BatamBP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

-

BATAM– Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu. Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
  2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
  3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Soal Perpanjangan UWT, BP Batam Belum Terima UWT Tahap Awal dari Pengembang

BATAM- Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal...

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam

BATAM- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam di Balairungsari, Gedung Bida Utama BP...

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

BATAM- Nilai ekspor Batam pada Januari–Februari 2026 tercatat sebesar US$3,107 miliar, atau turun 3,67 persen (year-on-year). Namun, koreksi tersebut tidak terjadi secara merata, melainkan terkonsentrasi...

RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

BATAM - Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) tancap gas mendorong kualitas pelayanan dan tata kelola institusi melalui kegiatan benchmarking dan studi banding ke Rumah...

Most Popular

spot_img