BATAM- Badan Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, telah menempatkan sebanyak 2.306 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 2025 atau naik sebanyak 119% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.050 Orang PMI.
Lima negara penempatan tertinggi yakni Singapura, Malaysia, Taiwan, Uni Emirat Arab dan Korea Selatan. Total penempatan pekerja migran Indonesia asal Kepulauan Riau saja tahun 2025 sebanyak 1.414 orang.
Hal ini disampaikan Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, SIK, MH dalam rapat koordinasi penempatan PMI di Kepri tahun 2026, Kamis 15 Januari 2026 di auditorium Batam Tourist Polytechnic, Batam.
Rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, SIK., MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Dr Kepri Dicky Wijaya, SE, MM, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. perwakilan Kanwil Imigrasi Kepri, wakil Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjungpinang dan Karimun, wakil dari BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Sekolah SMK, Romo Pascal dari NGO, perusahaan pengerah tenaga kerja, Balai Latihan Kerja, Lembaga Pelatihan dan Ketrampilan, termasuk Batam Creator Academy.
Direktur Batam Tourist Polytechnic (BTP) Siska Amelia Maldin, M.Pd mengatakan, sejak didirikan, banyak lulusan BTP Batam yang bekerja di luar negeri. ‘’Lulusan BTP bekerja di berbagai negara seperti Hongkong, Taiwan Dubai, Maldives dan Amerika Serikat. Ini menunjukkan kemampuan dan kredibilitas kita di mata dunia. Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi sinergi pentahelix, yakni dunia pendidikan, swasta, pemerintah dan media massa,’’ katanya.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, SIK., MH mengatakan, rapat koordinasi BP3MI ini langkah penting, agar pekerja migran Indonesia bekerja dengan aman dan terlindungi di luar negeri. ‘’Bagaimana kita menyiapkan tenaga kerja kita dan berangkat ke luar negeri secara prosedural. Agar mereka tidak ditipu, gajinya dipotong sesuka hati. Pekerja migran Indonesia itu adalah pahlawan devisa. Saya berharap, Kepri menjadi model bagi anak muda yang ingin bekerja di luar negeri,’’ kata Kapolda Kepri.
Kepulauan Riau, kata Kapolda, beruntung karena lokasinya strategis. Dekat Singapura dan Malaysia. Sehingga, pekerja dari Kepri bisa passing, berangkat pagi ke Singapura, malamnya sudah kembali ke Batam. ‘’Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota agar mempermudah warga kita bekerja di luar negeri dan berangkat secara prosedural,’’ ujar Kapolda Kepri yang membuka rapat koordinasi itu.
Sementara itu, kondisi pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara legal prosedural, kata Imam, harus mengeluarkan biaya dan harus mendapatkan fasilitas dari negara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 Perka BP2MI No 2 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, biaya yang tidak dibebankan kepada PMI antara lain, tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja dan jasa perusahaan.
Yang pertama, dia harus memiliki sertifikat kompetensi. ‘’Dinas Tenaga Kerja dan BLK dan LPK harus memberikan sertifikasi kepada calon PMI. Tentu ada biaya yang dikeluarkan calon pekerja migran kita,’’ katanya.
Kedua, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Untuk membuat SKCK online, unduh aplikasi Super Apps Presisi POLRI. Diharapkan, tidak ada lagi dan bebas dari calo yang memanfaatkan calon PMI ini. Biaya MCU dan Psikologi juga harus jelas standar biayanya.
‘’Untuk biaya paspor, layanan dari imigrasi 0 Rupiah atau gratis bagi pekerja migran yang baru pertama kali berangkat ke luar negeri. Termasuk jaminan dari BPJS Tenagakerja yang diharapkan benar-benar memberi manfaat bagi pekerja migran. Masih ada perbedaan fasilitas pekerja di dalam negeri dengan di luar negeri. Saya berharap jangan dibedakan. Mereka adalah pahlawan devisa,’’ papar Imam Riyadi.
Imam juga menyinggung soal besaran biaya penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, sehingga tidak terjadi lagi over charging. Sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) Daerah Kepri, sehingga penempatan dan fasilitas perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Kepri, berjalan dengan baik.
Awalnya, tahun 2025 BP3MI Kepri diberikan target penempatan 1.985 orang pekerja migran. Namun, mereka berhasil menempatkan 2.306 orang Pekerja Migran Indonesia. Lima jabatan tertinggi pekerja migran Indonesia yang menerima layanan dari BP3MI Kepulauan Riau  adalah Welder, Fitter, Able Seaman, Chief Officer dan Domestic Worker.
BP3MI Kepulauan Riau pada tahun 2025 telah melaksanakan sebanyak 25 kali sosialisasi dan edukasi ke berbagai intansi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah total peserta sebanyak 3410 orang
Penanganan Kasus PMI
Meski sudah ada Badan Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, juga meningkat cukup tinggi.
Jumlah Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia Terkendala di BP3MI Kepulauan Riau pada tahun  2025 adalah sebanyak 5852 orang CPMI/PMI. Naik sebesar 90.1%dibandingkan pada tahun 2024 yaitu 3077 orang CPMI/PMI.
Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi mencapai 4.526 orang, sebanyak 3.308 orang laki-laki dan 1.218 orang perempuan. Tindakan pencegahan sebanyak 1.188 orang, sebanyak 804 orang laki-laki dan 384 orang perempuan.
Tindakan pengamanan sebanyak 45 orang yakni 35 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Tindakan repatriasi atau dipulangkan ke daerah asal sebanyak 58 orang, 15 orang laki-laki dan 43 orang wanita. Selain itu, sebanyak 32 orang dalam kondisi rentan atau sakit dan 3 orang meninggal dunia.
Penanganan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan daerah asalnya, yakni dari Jawa Timur 1.408 orang, Nusa Tenggara Barat 1.165 orang, Sumatera Utara 746 orang, Aceh 522 orang, Kepulauan Riau 291 orang, Jawa Tengah 279 orang, Jawa Barat 280 orang, Lampung 204 orang, Riau 183 orang dan Nusa Tenggara Timur 166 orang.
BP3MI Kepri berharap, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dalam pasal 40 dan 41 di UU No. 18 Tahun 2017 untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi dengan tujuan yaitu menciptakan SDM Pekerja Migran Indonesia yang berkualitas dengan keahlian.
Beberapa kendala dan hambatan yang didapat adalah terkait penguasaan Bahasa Asing (Inggris, Jerman, Jepang, Korea Selatan). Sehingga dibutuhkan program pelatihan Bahasa Asing kepada Calon Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau di setiap Balai Latihan Kerja baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sehingga mengakibatkan tingginya dinamika Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara nonprosedural ke Negara-Negara tersebut dan sekitarnya.
Sinergi dan kerjasama antara BP3MI Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diperlukan untuk memberikan pengawasan dan memberikan sosialisasi serta diseminasi informasi kepada masyarakat terkait bahaya bekerja ke luar Negeri secara nonprosedural dan bersinergi dalam melakukan pemberantasan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ***


