20.9 C
Indonesia
BerandaPODCASTBeban Ganda Warga Batam : Bayar PBB dan UWT

Beban Ganda Warga Batam : Bayar PBB dan UWT

-

Perkumpulan Kawan Lama (Kalam) adalah wadah silaturahmi tokoh dan pelaku sejarah Batam sejak 1970-an sampai 1990. Kawan Lama menggaungkan wacana penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang kini berubah menjadi Uang Wajib Tahunan (UWT) di Kota Batam. Mengapa Kawan Lama minta UWT dihapus?

UWTO lahir bersamaan dengan penetapan Batam sebagai kawasan pengembangan industri berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1973 tentang Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Mengapa permintaan ini baru dilontarkan sekarang?

Warga Batam menanggung beban ganda. Bayar UWT dan PBB untuk objek lahan yang sama. Bagaimana pandangan dari aspek hukum agraria? Warga pengguna lahan di Batam yang sudah habis masa sewa 30 tahun pertama, kini harus membayar lagi UWT untuk masa perpanjangan. Sampai kapan ini berlaku?

Menghapus UWT sama saja dengan menghapus HPL. Maukah BP Batam melakukan itu? Seluruh Pulau Batam adalah tanah negara yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki BP Batam. Penghapusan UWT akan berdampak pada pendapatan BP Batam, Apa solusinya?

Apa sebenarnya yang diminta, hapuskan UWT atau Nol Tarif? Apa risiko hukum atau konsekuensi jika pemilik lahan tidak memperpanjang UWT setelah masa berlakunya habis? UWT merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas publik di Batam. Apa tanggapan Anda?

Selama ini, penghapusan UWT hanya jadi janji politik saat Pilkada. Tapi realisasinya tidak ada. Tanggapan Anda? Anda dan Kawan Lama Batam akan melakukan jajak pendapat warga Batam memperjuangkan penghapusan UWT. Bagaimana caranya?

Ikuti podcast dengan Taba Iskandar SH, MH Koordinator Kawan Lama yang juga anggota DPRD Provinsi Kepri, hanya di program Socrates Talk di channel Socreative Media… 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

spot_img